Pemprov DKI Gandeng KPK Awasi Proyek MRT

Kamis, 07 April 2011


Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memulai proses prakualifikasi tender konstruksi untuk proyek Mass Rapid Transit (MRT) pada April 2011 ini. Untuk mempercepat pembangunan MRT, Gubernur DKI segera menerbitkan legal document yang diperlukan.

"Untuk internal Pemprov DKI Jakarta juga akan mengeluarkan legal document dalam bentuk Perda, SK, atau instruksi Gubernur yang diperlukan dalam rangka percepatan proyek MRT seperti penyempurnaan Perda Nomor 4 tahun 2008 tentang Penyertaan Modal. Dan itu harus tuntas sebelum tahun 2012," ujar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, di Gedung Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2011).

Fauzi menginstruksikan kepada PT MRT sebagai pelaksana proyek untuk menggandeng beberapa lembaga yang bertujuan mengawasi proyek ini. Dengan adanya pengawasan dari beberapa lembaga itu, diharapkan proyek pembangunan berjalan transparan.

"Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendampingi dan mengawasi jalannya proyek ini sejak awal dari proses pengadaan, supaya ini bisa berjalan tepat waktu juga tepat azas maksudnya sesuai dengan kaidah-kaidah pemerintah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Foke menuturkan, dana MRT yang nantikan akan diserahkan oleh Pemprov DKI pada PT MRT akan segera tersedia seiring diumumkannya pemenang tender. Dia berharap, tahap pertama proyek ini bisa beroperasional pada November 2016.

"Gitu proyek ditetapkan pemenangnya siapa, maka dana sudah akan tersedia ke MRT, karena kita mau proyek ini berjalan tepat waktu," tegas Foke.

MRT direncanakan akan dibangun dalam tiga tahap. Untuk MRT tahap I akan menghubungkan Lebak Bulus sampai dengan Bundaran HI sepanjang 15,2 kilometer dengan 13 stasiun dengan perincian 7 stasiun layang dan 6 stasiun bawah tanah. Tahap I ini diharapkan mulai beroperasi pada akhir 2016.

0 komentar:

Posting Komentar